Minggu, 18 November 2012

kebijakan perdagangan internasional


KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1.    Tarif atau Bea Masuk
Merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Tarif yang dikenakan pada produk impor memberikan proteksi kepada produsen dalam negeri dalam bentuk mahalnya barang impor didalam negeri. Hal ini memberi peluang bagi produsen dalam negeri untuk bersaing dengan barang impor sehingga mereka bisa meningkatkan produksinya.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu :
a.    Kebijakan Tariff Barrier
1)   Tarif rendah  antara 0%-5%
2)   Tarif sedang antara 5%-20%
3)   Tarif tinggi di atas 20%
b.    Kebijakan Nontariff Barrier
1)   Pembatasan Spesifik (Spesific Limitation)
2)   Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
3)   Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
2.    Kuota
Adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Kuota terdiri dari :
a.    Absolute Quota
b.    Tariff Rate Quota
3.    Larangan Ekspor
Merupakan kebijakan pemerintah  suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
4.    Larangan Impor
Adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu.


5.    Subsidi
Adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin, peralatan, keahlian,
keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
6.    Premi
Adalah penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka:
a.    Harga jual barang lebih murah
b.    Hasil produksi meningkat
c.    Menjaga kelangsungan hidup perusahaan
7.    Diskriminasi Harga
Ialah penetapan harga jual yang berdeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat diketahui elastisitas permintaan.
8.    Dumping
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual sautu komoditas di luar negeri dengan harga yamng lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping :
a.    Persistent Dumping
b.    Predatory Dumping
c.    Sparadic Dumping
Tujuan dumping adalah sebagai berikut :
a.    Untuk menguasai pasar luar
b.    Untuk menghabiskan barang-barang produk lama