KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Tarif atau Bea Masuk
Merupakan
salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk
impor. Tarif yang dikenakan pada produk impor memberikan proteksi kepada
produsen dalam negeri dalam bentuk mahalnya barang impor didalam negeri. Hal
ini memberi peluang bagi produsen dalam negeri untuk bersaing dengan barang
impor sehingga mereka bisa meningkatkan produksinya.
Kebijakan
tarif terdiri dari dua, yaitu :
a. Kebijakan Tariff Barrier
1) Tarif rendah antara 0%-5%
2) Tarif sedang antara 5%-20%
3) Tarif tinggi di atas 20%
b. Kebijakan Nontariff Barrier
1) Pembatasan Spesifik (Spesific Limitation)
2) Peraturan Bea Cukai (Custom
Administration Rules)
3) Campur Tangan Pemerintahan (Government
Participation)
2. Kuota
Adalah
suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari
semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang
ditentukan. Kuota terdiri dari :
a. Absolute Quota
b. Tariff Rate Quota
3. Larangan Ekspor
Merupakan
kebijakan pemerintah suatu negara
melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri
berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Adalah
kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas
tertentu.
5. Subsidi
Adalah
kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri
(pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin, peralatan,
keahlian,
keringanan
pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga yang bertujuan
menambah produksi dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih
murah daripada produk impor.
6. Premi
Adalah
penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai
target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan
adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka:
a. Harga jual barang lebih murah
b. Hasil produksi meningkat
c. Menjaga kelangsungan hidup perusahaan
7. Diskriminasi Harga
Ialah
penetapan harga jual yang berdeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda
terhadap barang yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan
terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat diketahui elastisitas
permintaan.
8. Dumping
Adalah
suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan
menjual sautu komoditas di luar negeri dengan harga yamng lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga
tipe dumping :
a. Persistent Dumping
b. Predatory Dumping
c. Sparadic Dumping
Tujuan dumping adalah sebagai berikut :
a. Untuk menguasai pasar luar
b. Untuk menghabiskan barang-barang produk
lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar